Pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira pukul 16.40 Wib ketika pelapor dan 2 ( dua ) orang rekannya pulang dari kegiatan pengamanan kunjungan tamu dari kementrian perekonomian di Pabrik Pengolahan SHP ( Sisa Hasil Produksi ) milik PT. TIMAH yang berada di Dsn. Tunjung Ular Kec. Muntok Kab. Bangka Barat
Menuju Pabrik Unit Metalurgi PT. TIMAH Muntok, saat melewati jalan raya Peltim melihat KA dan 1 ( satu ) orang temannya sedang mengeluarkan barang berupa 2 ( dua ) buah karung dari dalam pagar area TYPE O ke luar pagar, dimana saat itu KA berada di luar sedangkan 1 ( satu ) orang lainnya berada di dalam pagar
Melihat hal tersebut pelapor besama rekan – rekan langsung menghentikan kendaraan dan mencoba untuk menanyakan kepada KA dan temannya tersebut mengenai tujuan dan barang apa yang mereka keluarkan tersebut
Tetapi saat melihat kedatangan pelapor bersama rekannya, KA yang berada di luar tersebut langsung melarikan diri meninggalkan 2 ( dua ) buah karung tersebut , kemudian tidak lama kemudian 1 ( satu ) orang lainnya yang saat itu masih berada di dalam pagar areal TYPE O juga melarikan diri dengan cara melompati pagar TYPE O.
Selanjutnya pelapor melakukan pemeriksaan isi terhadap 2 ( dua ) karung tersebut. Saat itu pelapor baru mengetahui bahwa isi 2 ( dua ) karung tersebut adalah pasir yang mengandung material timah ( Terrak )
Akibat kejadian tersebut Unit Metalurgi PT. Timah menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat
Sudah itu pada hari Sabtu tanggal 28- 09 -2019 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Gg. Siswa Ds. Belo Laut Kec. Muntok Kab. Babar, tim opsnal Sat. Reskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin Oleh Ipda Hafiz Febrandani S. Tr. K berhasil mengamankan satu pelaku atas nama RuAls. Ka
Dan sekira pukul 22.30 wib tim berhasil mengamankan satu pelaku lainya atas nama Mu Als. Jai di Kp. Pait Ds. Belo Laut Kec. Muntok,kab. Bangka barat sesuai dengan laporan polisi diatas.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut
Barang Bukti yang di amankan adalah 2 ( dua ) karung yang berisi pasir mengandung material timah ( Terrak ) dengan berat kurang lebih 59 Kg
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. menjelaskan Pelaku Dan Barang Bukti Di Bawa Kemako Polres Bangka Barat Guna penyelidik lebih lanjut