Berbagai upaya terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan. Polres Bangka Barat berencana akan menindak sampai melakukan sayembara bagi masyarakat yang bisa melaporkan pelaku pembakaran hutan hingga sampai penindakan. Hal ini terungkap dalam Rapat Lintas Sektoral Penanganan Karhutla di gedung rapat Polres Bangka Barat, Senin, (23/9/2019).
Kapolres Bangka Barat, AKBP M Adenan saat memimpin rapat mengatakan, berdasarkan informasi pulau Bangka sudah terjadi titik api. Menurut kapolres hal ini harus segera ditanggulangi mengingat akan terjadi kebakaran yang lebih besar. Tim penanggulangan menurutnya sudah terbentuk tinggal kerjasama dengan anggaran tanggap darurat.
“Ini bukti keseriusan pemerintah daerah (terhadap kebakaran hutan). Mudah-mudahan hasil rapat ini menjadi kesepakatan bersama,”ujar kapolres di depan peserta rapat.
Hadir dalam rapat tersebut, Dandim 0431/Babar, Kepala Kesbangpollinmas, Danramil dinas kehutanan, perwakilan perusahaan, seluruh camat, lurah serta perwira Polres Bangka Barat.
Kapolres juga menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan harus berjalan.
“Kalau melakukan (pembakaran hutan) ada ancaman 15 tahun denda 15 miliar. Ini sebagai contoh biar tidak main-main semua ada saksinya,” tegas kapolres.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, AKP Robert Wardana, dalam paparannya mengungkapkan, medio Agustus-September sudah terjadi 40 kejadian kebakaran. Kebakaran didominasi oleh kecamatan Muntok disusul Simpangteritip dan Parittiga-Jebus. Upaya pencegahan mulai dari sosialisasi hingga himbauan.
Dikatakannya, penyebab kebakaran hutan adalah kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu juga karena puntung rokok yang dibuang sembarangan