Home » HEADLINE » Speradik Jangan Bakar Hutan” Himbauan Kapolres Bangka Barat Dalam Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Kab.Bangka Barat
IMG-20190922-WA0014

Speradik Jangan Bakar Hutan” Himbauan Kapolres Bangka Barat Dalam Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Kab.Bangka Barat

Memasuki Bulan Agustus silam wilayah Kabupaten Bangka Barat sudah menghadapi musim kemaraua sampai saat ini, Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Menyampaikan  himbauan cegah larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya,Minggu (22/9/2019).

Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Apalagi di wilayah Kabupaten Bangka Barat masih banyak terdapat kawasan hutan.

Menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, agar diperhatikan Polsek yang terdapat kawasan hutan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.

“Sebagian besar wilayah Bangka Barat merupakan daerah hutan, untuk para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu membakar hutan atau lingkungan,” jelas Kapolres

Harapannya warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya.

Kapolres Juga Menambahkan
“Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard Rupiah)” tegas Kapolres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*