Kanit Binkamsa Aipda Poni Memberikan himbauan kamtibmas dalam.pencegahan dan kesadaran sosial dan hukum kepada warga masyarakat Babar untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam.musim.kemarau sekarang Selasa, 28 Agustus 2019
Sosialisasi kamtibmas memberikan pengertian tentang Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. di Radio.Duta kec.mentok Kab.Babar
Agar Warga masyarakat kab.Babar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar dimusim kemarau
Kasat Binmas, IPTU Taufik Zulpikar S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menerangkan Masyarakat mengerti tentang hukuman dan ancaman membuka/mengelolah perkebunan dengan cara membakar