Sat Binmas Polres Bangka Barat Memberikan himbauan kamtibmas tentang pencegahan pengertian dan pemahaman UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta dampak hukum dan ancaman serta denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan
Senin, 19 Agustus 2019
Kanit BinPolmaas Aipda M.Rosoly Memberikan himbauan kamtibmas tentang pencegahan dan kesadaran sosial dan hukum kepada warga masyarakat kp sekip kel sungai daeng kec muntok untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan ataupun secara sengaja
Agar dalam bekerja, para pemecah batu untuk memperhatikan arah angin dan melakukan pengawasan terhadap api agar tidak mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan
Warga/masyarakat dapat mengerti dan memahami bahaya akibat terbakarnya hutan dan lingkungan terkait UU yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan serta dampak hukumnya bagi masyarakat.
Mengetahui dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dalam bekerja para pemecah batu dapat mengawasi api serta menyiapkan air dan alat pemadam api di sekitar tempat pekerjaannya agar api dapat di tangani dan tidak menyebar hingga ke pemukiman penduduk
Tidak ada lagi warga masyarakat membuka kebun atau lahan dengan cara membakar sehingga dapat di minimalisir bahaya dan dampak kebakaran lahan di dekat pemukiman masyarakat serta bahaya Ispa ( inspeksi saluran pernapasan )
Di hadiri oleh sdr Ali, 47 thn, buruh, warga kp puput kel sungai daeng,
sdr Hamdan, 52 thn, buruh, warga kp sekip kel sungai daeng
Kasat Binmas IPTU Taufik Zulpikar S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menyatakan kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat supaya tidak ada lagi yang membakar hutan dan lahan