Home » BHABINKAMTIBMAS » Polsek Tempilang Pasang Sticker Larangan Membakar Hutan Dan Lahan
IMG-20190822-WA0010

Polsek Tempilang Pasang Sticker Larangan Membakar Hutan Dan Lahan

Anggota Polsek tempilang menempel setiker himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bangka Barat khususnya Polsek tempilang selain memberikan himbauan langsung kepada masyarakat juga dilakukan pemasangan stiker larangan pembakaran hutan dan lahan di tempat berkumpul masyarakat seperti warung-warung kopi dan toko-toko.Selasa, 12 Agustus 2019

Pemasangan stiker dianggap efektif dan efisien karena tempat tersebut sering di datangi oleh masyarakat, dengan harapan masyarakat yang datang ke tempat tersebut bisa membaca dan mengetahui himbauan tersebut.

Telah dilaksanakan Patroli, penempelan selebaran, Kahutla di 9 (sembilan) desa di Wilalayah Kec Tempilang, Patroli rutin Kahutla oleh Bhabinkamtibmas dan dibantu pers sabhara Polsek tempilang

Kegiatan tersebut dilakukan karna kurangnya pengetahuan masyarakat terkait dampak dan sanksi membakar hutan dan lahan di lingkungan kita.

Pencegahan dan penangulangan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu atensi Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si agar segera di sosialisasikan kepada masyarakat sekitar terutama lingkungan Polsek tempilang, Himawan tersebut berbunyi

“Himbauan untuk masyarakat
Dilarang membakar hutan dan lahan akan menganggu kesehatan
dan mencemari lingkungan serta akan terjadi kabut asap
Pelaku di ancam dengan pasal 108 UU RI NO 32 TH 2009 Tentang perlindungan Dan Pengelolaan Hidup Pasal 108 : Setiap Orang Yang Melakukan Pembakaran Lahan Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 69 Ayat ( 1 ) Huruf H, Di Pidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 3 ( tiga ) Tahun Dan Paling Lama 10 ( Sepuluh ) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp.3.000.000.000.00 ( Tiga Miliar Rupiah ) Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000.00 ( Sepuluh Miliar )”

Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan agar himbauan dan Tindakan tegas terukur bagi pelaku Kahutla, dan kami mengingatkan kembali agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*