Pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 Wib telah terjadi tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ( pengeroyokan ) di pinggir jalan raya dusun rajek desa berang kec. Sp. Teritip Kab. Babar.
Awal mula kejadian korban bersama dengan teman – teman nya sedang nongkrong di pinggir jalan raya dusun rajek tiba2 datang para pelaku menggunakan sepeda motor sambil mengegas-ngegas speda mtornya dan teriak2 mengajak untuk berkelahi namun korban bersama teman2nya hanya diam,
kemudian setelah itu para pelaku melempari korban dan teman2nya dengan batu, karena takut korban bersama teman2nya lari ke hutan, dan para pelaku menghampiri sepeda motor korban dan sepeda motor temannya
Sudara Su dan para pelaku memukuli sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian datang warga dusun rajek menolong korban dan para pelaku pun kabur namun sdr. EL dan sdr. UC berhasil diamankan oleh warga dusun Rajek dan pelaku lainnya berhasil kabur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerusakan pada 2 unit sepeda motor. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sp Teritip untuk proses lebih lanjut
Polsek sp.teritip amankan pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap korban An.Roreng Als Ian Bin Merun Umur 37 tahun Perkerjaan Buruh Tani Agama Islam Alamat Dusuh Rajek Desa Berang Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat
Sedangkan pelaku An.Uc 21 Th ( Pelaku) , El 17 th( Pelaku anak),ag (dpo), He (dpo), Al (dpo), Ar (dpo), Pe (dpo) ke tujuh pelaku warga simpang Ibul
Kapolsek Simpang Teritip IPTU Astrian Tomi S.H,M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si
Menjelaskan Saat ini dua orang pelaku di amankan di polsek untuk di proses lebih lanjut dan lima orang lain DPO dan masih dalam pengejaran