Home » BHABINKAMTIBMAS » Bhabinkamtibmas Polsek Tempilang Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
IMG-20190722-WA0013

Bhabinkamtibmas Polsek Tempilang Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Berbagai cara dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tempilang Brigadir Ander, dalam upaya mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat Desa Benteng kota Kecamatan tempilang, kamis 18 Juli 2019 pukul 10.00 WIB.

Selain menyambangi langsung masyarakat hingga ke daerah pelosok, Bhabinkamtibmas Polsek Tempilang juga menyampaikan sosialisasi melalui spanduk dan menempelkan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dipasang di kawasan strategis Desa Benteng kota

Ditempat Terpisah Kapolsek Tempilang menjelaskan
Selain itu kegiatan juga disertai dengan aksi membentang spanduk bertuliskan “DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Yang mana inti isi spanduk tersebut adalah untuk tidak membakar Hutan dan Lahan,” kata Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH.

Dijelaskan Kapolsek bahwa Masyarakat harus mengetahui dengan dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan ini yang dapat mengakibatkan banjir, longsor, polusi asap kebakaran hutan.

Kapolsek menjelaskan bencana ini bisa sewaktu-waktu terjadi jika hutan yang ada disekitar rusak atau gundul. Sudah dipastikan, bagi para pelaku pengrusakan hutan semisal penebangan liar bertentangan dengan hukum.

Pemasangan spanduk itu untuk lebih menintensifkan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang digalakan di wilayah hukum Polsek Tempilang. Sehingga diharapkan tidak ada warga yang berani melanggar larangan itu.

Kapolsek Tempilang IPTU Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan agar tidak ada lagi membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*