Tkp dirumah sdr.RIBUT TANURYO yang beralamat di Kp. Senang hati Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Babar. Berdasarkan LP/B-71/V/2019/Babel/Res Babar/SPKT, Tanggal 28 Mei 2019.
Pada hari selasa 28 Mei 2019 sekira pukul 01.00 Wib di rumah sdr.RIBUT TANURYO alamat Kp. Senang hati Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Babar.
Pada hari selasa 28 Mei 2019 sekira pukul 01.00 Wib bertempat dirumah sdr.RIBUT TANURYO yang beralamat di Kp. Senang hati Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Babar diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
awalnya pelaku mencongkel jendela samping kanan rumah sdr RIBUT TANURYO, setelah jendela berhasil dicongkel kemudian pelaku masuk kedalam rumah sdr RIBUT TANURYO dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna hitam yg ada gambar smile warna merah terletak di atas meja ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah HP merk VIVO Y53 warna Crown Gold berikut pengecas yg terletak di atas Resiver disamping televisi yg sedang di cas milik sdr RIBUT TANURYO.atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pengungkapan Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 Sekira pukul 14.00 wib bertempat di pondok kebun tempat tinggal pelaku An. Agung di Jl. Suci kp. Lapangan Golf Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Babar Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dirumah sdr.RIBUT TANURYO yang beralamat di Kp. Senang hati Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Babar, selanjutnya tersangka di amankan ke Polres Bangka Barat Guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si membenarkan kejadian tersebut sedangkan identitas pelaku Aing
Warga Gg. Suci kp. Lapangan Golf Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Babar dan Barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y53 warna Crown Gold