Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 pukul 00.30 wib bertempat di Kp. Teluk Rubiah, Kel. Tanjung, Kec. Muntok Kab. Babar telah dilakukan penangkapan oleh satreskrim Polres Babar dengan sasaran Pencurian dengan Pemberantasan
Anggota satreskrim mengamankan pelaku An,Sa alias ud umur 46 tahun pekerjaan buruh harian warga kp.teluk Rubiah,kel.tanjung kec.mentok kab.babar
Dan anggota satreskrim juga mengamankan teman pelaku An.An Syk alias an umur 37 tahun pekerjaan Buruh harian warga Gg.cik mas kel. Sungai Baru kec.mentok kab.Bangka Barat
Anggota satreskrim mengamankan Barang Bukti berupa1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nopol Bn 8281 Rb.Dan 35 (tiga puluh lima) Karung pasir yang di duga mengandung mineral timah.
Anggota Polres Babar yg di pimpin oleh IPDA HAfiz Febrandani, S.Tr.K telah mengamankan 2 orang laki- laki yang melakukan pencurian di wilayah TPO Pt. Timah Kec. Muntok
Dan sebelumnya pada hari kamis 25 April rekan yang bersangkutan terlebih dahulu telah di amankan di Mapolres Bangka Barat
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si.Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.