Pada hari Jumat 15 Februari 2019 sekira pukul 06.30 wib di Ds.Bakik kec. parittiga Kab. Bangka barat.
Pelapor Erma Nuryana 39 th warga Ds.Bakik kec. parittiga kab.babar
Pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 06.30 Wib,telah terjadi tindak pidana pencurian di Ds. Bakik Kec. parittiga Kab,.Babar, awal mula kejadian pelapor yang hendak beraktivitas berdagang ditoko miliknya,kemudian pelapor hendak mengambil uang untuk mengembalikan kembalian milik pembeli,pelapor bingung karena dompet warna hitam dan dompet warna merah marun milik pelapor yang berisikan uang senilai Rp. 8.800.000,KTP,SIM,Kartu ATM dan surat-surat lainya, yang pelapor letak di Rak Tv di ruang tengah rumahnya dan tas warna orange di Dapur rumahnya sudah tidak ada lagi,
mengetahui kejadian tersebut pelapor memeriksa ke dalam toko miliknya dan mendapati juga rokok berbagai merk yang di simpan di Etalase tokonya sudah tidak ada lagi,kemudian pelapor melihat jendela samping rumahnya sudah dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil yang diperkirakan sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Pada hari Sabtu,04 Mei 2019 sekira pukul 17.30 Wib Anggota Unit reskrim polsek Jebus dan Anggota Unit reskrim polsek sungai selan berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian bernama Suhery Als Ari di Ds. Lampur Kec. Sungai selan Kab. Bangka tengah,dari pengakuan pelaku memang benar pelaku telah melakukan pencurian di Ds. Bakik Kec. parittiga Kab.Bangka barat, pelaku mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua org temannya yang sudah terlebih dahulu di tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya yg telah melakukan pencurian tersebut, pengakuan pelaku uang dan barang dari hasil aksi pencurian tersebut sudah di belikan pelaku ke spare part motor kendaraan pelaku dan untuk pelaku berfoya-foya,kemudian pelaku dan Barang bukti di bawa ke mako Polsek jebus,guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Suhery Als Ari 25 Thn
Ds. Semulut kec. parittiga
Kab. Babar petugas mengaman Barang Barang Bukti
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau
– 1(satu) Unit Knalpot racing Motor Kawasaki Ninja
– 2(Dua) Buah velg racing Motor kawasaki ninja