Polsek Jebus amankan tersangka penganiayaan menggunakan sembilah pisau, Minggu 14 April 2019 sekira pukul 18.00 wib di Gang Kalidang Ds.Cupat kec. Parittiga Kab. Bangka barat.
Berawal dari cek-cok mulut tersangka Cik Mas (39) terhadap korban Juniardi , sekira pukul 18.00 Wib, korban mendatangi tersangka yg sedang berada di Rumah Sdri. Yulita dengan maksud tidak terima karena tersangka mengejek ibu korban, terjadilah cek-cok mulut antara korban dan tersangka.
Dari cekcok tersebut tersangka mengeluarkan sembilah pisau dari dalam tas dan langsung menusuk korban, akibat dari tusukan tersebut korban mengalami luka pada bagian kening. Setelah kejadian tersebut Unit Reskrim polsek jebus , langsung mengamankan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K. menjelaskan dari kejadian tersebut kami kami mengamankan tersangka ,yakni Cik Mas Wati (39) IRT, Dusun. Bukit Lintang Ds. Puput Kec. Parittiga Kab. Babar, Serta mengamankan barang bukti 1(satu) bilah pisau dengan ciri gagang warna Orange panjang kira- kira 15 cm.
Kini terduga melakukan tindakan pidana penganiayaan dan barang bukti, kami amankan di mapolsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut.