Razia Satlantas Polres Bangka Barat dipimpin oleh Kasat lantas AKP Toni Susanto S.H dan Personil Sat Lantas di delan Lokomobil pada Kamis 9/4/2019 pkl 15.00 – 17.00
Kasat Lantas mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka merazia kendaraan bermotor kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu implementasi dari Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasat lantas juga menerangkan bahwa Undang – Undang tersebut memuat tentang Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
” kegiatan ini kami lakukan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta kami langsung melakukan penilangan kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggran berupa Tilang ” ujar kasat Lantas seizin Kapolres Bangka Barat
Adapun hasil kegiatan tersebut berhasil menindak pelanggar lalu lintas dengan mengamankan barang bukti SIM 2 , STNK 8, RANMOR R2 8 Unit.