Pada hari minggu tanggal 31 maret 2019 sekira pukul 08.00 telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap korban atas nama SIHMADI Bin TARMAN di warung lamongan milik pelapor di Desa daya baru kel.air belo kec.mentok kab.Bangka barat,
Pelaku yang diamankan an.RI (16 tahun) warga Desa daya baru kel.air belo kec.mentok Kab.bangka barat
Sedangkan Korban SIHMADI Bin TARMN 25 tahun warga Desa sumur tumpang mojo andong boyolali/daya baru kec.mentok Kab.Bangka barat.
Sekira pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap korban an.SIHMADI BIN TARMAN dirumh makan lamongan milik pelapor Desa Daya baru kel.air belo kec.mentok kab.bangka barat dengan cara pelaku masuk lewat pintu sebelah kiri rumah kemudian masuk kedalam dan mengambil handphone merk Oppo type A3S warna merah dan ikan lele sebanyak kurang lebih 3 kg,
Pelaku juga sebelumnya sekira tgl 17 maret 2019 pelaku melakukan pencurian uang pelapor kurng lebih Rp.5.600.000,- dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan rokok Classmild sebanyak 1 bungkus yng ditaruh di atas tempat tidur pelapor,
atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.7.500.000,-.setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota sat Reskrim di lakukan penangkapan terhadap pelaku yg diduga pelaku pencurian tersebut
” pelaku diamankan sekira pukul 16.00 wib di Kecematan kelapa dirumah makan kelapa, pelaku juga merupakan resedivis kasus pencurian di tahun kemari 2018 ” ujar Kasat Reskrim
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si mejelaskan pelaku diamankan di kelapa yang hendak berangkat ke Tempilang ke rumah keluarganya mendapat informasi tersebut tim Opsnal melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku