Home » HEADLINE » Polsek jebus amankan PelakuTindak pidana Penganiayaan Tebas Korban dengan Parang
IMG-20190327-WA0003

Polsek jebus amankan PelakuTindak pidana Penganiayaan Tebas Korban dengan Parang

Pada Hari minggu tgl 24 Maret 2019 sekira pukul 23.45 Wib Di Dsn.Jampan Ds. Kelabat Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.

KorbanYan Pite Kanaf als Dangker 51 Th warga Dsn. Jampan Ds.Kelabat Kec. Parittiga Kab.Babar

Sedangkan Pelaku Al 42 Thn warga Dsn. Jampan Ds. Kelabat Kec. Parittiga Kab. Babar

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 23.45 Wib “Kronologis kejadian”pada saat Korban dan Pelaku pulang dari menonton acara kuda lumping Di Dsn. Jampan Ds. Kelabat dalam keadaan pengaruh alkohol, kemudian korban dan pelaku duduk di depan pondok pelaku,kemudian terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku,dan terjadi perkelahian antra korban dan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tebasan di pergelangan tangan kanan ,luka disiku tangan kanan,luka tebasan dileher bagian belakang,luka sobek di dada sebelah kanan dan luka di dahi kiri atas menggunakan sebilah parang yang di ambil pelaku di dalam pondok pelaku,

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan pelaku diamankan ke Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut sengakan pelaku diamankan pada hari senin tanggal 25 Maret 2019 sekira Pukul 03.00 wib di kediamanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*