Anggota Polsek kelapa telah melakukan penangkapan yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Rabu 20 Maret 2019
Sekira pukul 15.30 Wib di Jln raya pangkalpinang-muntok di desa terentang kec.kelapa Kab. Bangka barat
Berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menganmakan pelaku an. De Als DE Als AY 44 warga Jalan binjai ds tanjung gunung kec. Pangkalan baru kab bangka tengah
Residivis, 2 kali masuk LP dari pengakuan pelaku pernah masuk LP dua kali dengan perkara yang sama tahun 2010 dan 2016
” kita masih malekukan pengecekan untuk perkara yang sebelumnya pelaku mengakui pernah ditangkap kasus narkoba tahun 2010 dan 2016″ ujar Kapolsek
Penangkapan tersebut anggota melakukan penyamaran dengan berupra pura melakukan transaksi narkoba dengan pelaku di jalan raya pangkalpinang – muntok depan warung makan desa terentang kec.kelapa kab.bangka barat, saat pelaku datang anggota pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dibadan pelaku yang ditemukan 1 bungkus narkoba jenis shabu yang disimpan didalam saku celana milik pelaku setelah itu pelaku diamankan di makopolsek kelapa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaksan petugas mengamnakan pelaku dan Barang bukti diantaranya
– 1 bungkus sedang strip bening yg berisikan butiran kristal yg diduga narkoba jenis sabu dengan berat BB 5 gram
– 1 bungkus tissu merk paseo
– 1 lembar kartu remi
– 62 lembar pecahan uang seratus ribu rupiah dengan jumlah Rp 6.500.000
– 15 lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah Rp 750.000
– 1 unit hp merk oppo warna hitam
– 1 unit hp merek Nokia warna hitam
– 1 lembar plastik hitam
– 1 unit spm Yamaha VIXION warna Biru