Home » HEADLINE » Da Simpan 40 Paket Ganja Kering di Semak-semak Belakang Rumahnya
WhatsApp Image 2019-03-21 at 21.03.32

Da Simpan 40 Paket Ganja Kering di Semak-semak Belakang Rumahnya

Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Andi Haloho menyebutkan, dari 15 tersangka hasil operasi antik menumbing 2019 yang dilaksanakan selama 12 hari di wilayahnya, satu orang diantaranya residivis dan satunya lagi perempuan.

Residivis ini diketahui berisial Aa alias Aip, diamankan di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, dengan bukti yang diamankan berupa tujuh bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

” Adapun barang bukti yang diamankan dari Aip ini yakni tujuh plastik bening diduga sabu-sabu, delapan plastik kosong, uang tunai Rp 300 ribu, hanphone, sepeda motor, timbangan digital dan kacamata,” Jelas Kabag Ops.

Dia melanjutkan, tersangka perempuan yang diamankan karena menyalahgunakan narkotika yakni Da.

Da diamankan tanggal 2 Maret lalu, sekira pukul 00.01 WIB, di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, dengan bukti yang ditemukan berupa empat puluh paket daun kering diduga ganja.

” Dari tangan Da ini tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 paket daun kering yang diduga ganja terbungkus kertas putih.

Pelaku menyimpannya di plastik hitam disemak-semak dekat batang pisang di belakang kediamannya di Desa Teluk Limau,” ungkap Andi.

Saat ini Da dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Da dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) sub Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*