Home » HEADLINE » Sat Reskrim Polres Bangka Barat amankan dua Orang Penyalah Gunaan BBM
WhatsApp Image 2019-03-06 at 23.59.16

Sat Reskrim Polres Bangka Barat amankan dua Orang Penyalah Gunaan BBM

Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 10.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana *Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan/atau setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha dari pihak yang berwenang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf c dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas

Petugas mengamankan dua orang tersangka an.cH 42 tahun Dsn. Kedondong Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
FU 29 tahun Dsn. Kedondong RT 004 Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.

Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si mejelaskan saat ditanyakan perihal perizinan terkait kegiatan tersebut, pelaku tidak memilikinya. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku fu diamankan
– 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning nopol BN 8073 RN
– 11 jerigen yang berisi BBM jenis solar
– 1 galon berisi BBM jenis solar
– 1 buah ember warna hitam
– 1 buah selang dengan panjang lebih kurang 1,5 meter
– 1 buah corong

Sedangkan dari CH petugas mengamnkan BARANG BUKTI
– 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning nopol BN 8860 PQ
– 9 jerigen yang berisi BBM jenis solar
– 2 drum berisi BBM jenis solar

Petugas menyita solar di halaman belakang rumah milikpelaku tersebut, yang mana menurut pengakuan bahwa BBM tersebut didapat dari mengisi dan membeli di SPBU Kedondong dengan menggunakan mobil milik pelaku, yang kemudian dikuras dari tangki mobil dan disimpan di belakang rumahnya, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Pada saat ditanyakan perihal perizinan terkait kegiatan tersebut, pelaku menjawab tidak memilikinya. Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*