Sabtu, 16 Feb 2019, Kapolsek beserta anggota polsek jebus lainny mendatangai daerah desa Rambat Kec. Simoang Teritip, untuk mentibkan masyarakat yang melakuakan tambang ilegal.
IPTU Astrian Tomi S.H,M.H selaku Kapolsek Sp. Teritip Mendatangi kades rambat dan meminta bantuan kades rambat untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yg berkerja tambang ilegal di aliran sungai dan pinggir jalan raya agar menghentikan aktifitas nya dan kades akan membantu menghentikan aktifitas tambang ilegal tersebut tersebut
Tidak samapai disini Kapolsek juga Kapolsek dan anggota polsek simpang teritip menghentikan aktifitas tambang ilegal yang menambang pinggir jalan dan mengatangi pemiliknya dan apabila masih melaksanakan kegiatan tersebut maka akan di proses hukum dan memasang spanduk di dekat muara atau pelabuhan nelayan dan masih ditemukan giat tambang dengan modus baru yaitu menambang menggunakan sistem tambang ilegal perahu ( tambang ilegal kecil tapi mudah di pindah-pindahkan )
IPTU Astrian Tomi S.H,M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menegaskan Pemasanagan spanduk dan tindakan yang kami ambil demi ingin menjaganya ekosistem yang ada di perairan rambat, jika dilakukan kegiatan penambangan secara rutin, maka aliran sungai akan rusak, tidak menutup kemungkinan akan ada banjir yang menimpa desa rambat.