Home » HEADLINE » Polsek Tempilang amankan Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilahnya
WhatsApp Image 2019-01-10 at 13.37.17

Polsek Tempilang amankan Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilahnya

Kapolsek Tempilang pimpin amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayan Tempilang
(09/01/2019)

Rabu, 09 Januari 2019 anggota Unit Reskrim Sek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga menyimpan, menjual dan memakai narkotika jenis sabu di lokasi kebun kelapa sawit dsn.bubung tujuh desa sangku kec tempilang kab bangka barat, mendapat informasi tersebut kapolsek tempilang IPDA Eko GUNTAR, S.T.R dan kanit reskrim tempilang beserta anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di pondok kebun kelapa sawit di dusun.bubung tujuh desa sangku,

pada saat pelaku sedang berada di dalam pondok kebun sawit tersebut di gerebek oleh anggota Polsek pelaku langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didalam pondok sawit tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal putih yang di duga sabu-sabu dan 1 (satu) set alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah di lakukan introgasi, saudara yudi mengakui memang benar 1 (satu) paket narkotika tersebut adalah milik dia seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) set alat isap adalah milik pelakau untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu- shabu tersebut, kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan di mapolsek Tempilang untuk di lakukan penyidikan.

Barang Bukti yang berasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Tempilang
– 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang di duga sabu sabu.
– 1 ( satu ) buah botol larutan cap lasegar
– 3 (tiga) buah Pipet plastik bening
– 1 (satu) buah pipet plastik putih
– 1 (satu) lembar kertas timah rokok
– 1 (satu) buah korek api gas warna hijau
-1 (satu) unit hp merk samsung J2 warna hitam
-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty

Kapolsek Tempilang IPDA EKO GUNTAR, S.T.R atas seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan “ Tersangka SW(28) menyimpan, menjual dan memakai narkotika jenis sabu, sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, pelaku kami amankan di mapolsek Tempilang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*