Tim gabungan Narkoba dan sat Intelkam Polres Bangka Barat telah mengamankan 2 orang yang diduga pelaku Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina Senin /27 Agtustus 2018 pada pukul 11.00 Wib
Di Tkp Pal 2 Kel. Sei baru kec. Mentok Kab. Babar
Dari informasi masyarakat kedua Tersangka sering membawa shabu ke mentok untuk di edarkan, anggota Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanakan kedua tersangaka an
1.MU 24 th, warga Kp. Air samak Rt 03/13 Kel. Tanjung Kec Mentok Kab. Babar
2. ER 25 tahun warga Kp. Jawa lama Rt 01/01 kel. Sei daeng kec Mentok Kab.Babar.
Kasat Narkoba IPTU Ruben Isaak S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelskan kedua tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba dari pelaku anggota mengamanakan
– 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yg di duga sabu dgn Bruto 0,4 gram.
– 5 (lima) paket kristal putih jenis sabu-sabu
– 1 (satu) buah timbangan digital
– 1 (satu) bong alat hisap
”Terhadap Tsk kami dan tim gabungan telah melkuikan gelar awal penetapan tersangka saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mako Polres Bangka Bara ” ujar kasat narkoba