Pada hari Senin, 13 Agustus 2018 pukul 09.00 Wib, Sat Binmas Polres Bangka Barat memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang Cegah Saber Pungli di kantor UPT Bakuda Samsat Kab. Bangka Barat.
Pembinaan dan penyuluhan yang diberikan oleh Kasat Binmas Iptu Joko Murtono tersebut menyampaikan tentang materi pungutan liar di kantor UPT Bakuda Samsat Kab. Bangka Barat, PP no.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan terkait adanya Calo di kantor UPT Bakuda Samsat Kab. Bangka Barat. Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasie penetapan pajak UPT Bakuda Samsat Kab. Bangka Barat, Staf UPT Bakuda Samsat Kab. Bangka Barat, PS. Kanit Regident Sat Lantas Polres Bangka Barat dan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kasat Binmas Polres Bangka Barat Iptu Joko Murtono seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa dengan adanya pembinaan dan penyuluhan kepada pegawai kantor UPT Bakuda Samsat Kab. Bangka Barat adanya respon positif dari pegawai maupun masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya. Kasat juga menambahkan bahwa masyarakat akan mengambil berkas setelah membayar pajak dan tidak dipungut biaya tambahan.