Satnarkoba Polres Bangka barat dan Polsek Jebus mengamankan pelaku narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina pada hari Senin, 06 Agustus 2018 sekitar pukul 22.30 Wib di Dusun Perumnas Desa Selar Biru Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat.
Pelaku bernama Iwan Priyono (28) buruh harian beralamat di Desa Sekar Biru Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat karena terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika.
Dari tangan pelaku kemudian dilakukan gelar perkara dan pendalaman oleh Sat Narkoba Polres Bangka Barat sudah terpenuhi dam 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa
– 3 bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga sabu dgn bruto 0.7 gram
– 1 alat isap bong botol dgn tutup wrn orange
– 1 buah bong dari botol plastik bening
– 1 buah korek api gas merk tokai
– 1 buah pirek
– 4 buah pipet
– 1 buah HP merk nokia tipe 150
Kasatnarkoba polres Bangka Barat Iptu Ruben Isaak, S.H. seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa pelaku telah dilakukan gelar tahap awal Tap Tersangka oleh Kasatnarkoba dan Wakapolsek Jebus pada 07 Agustus 2018. Penangkapan dari tanggal 6 sampai dengan 7 Agustus 2018 dan hari Rabu tgl 08 Agustus 2018 dilakukan penahanan terhadap tersangka