Home » GIAT BIN & OPS » BAG OPS » Polres Bangka Barat pasang spanduk jangan bakar lahan
WhatsApp Image 2018-08-07 at 13.22.06

Polres Bangka Barat pasang spanduk jangan bakar lahan

Polres Bangka Barat mengimbau kepada warga untuk tidak membakar lahan melalui spanduk di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kebakaran, selasa 17 Agustus 2018

Kabag Ops Kompol Febriandi Haloho Sik seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si
menyampaikan himbauan kepada masyarakat melalui baik secara langsung ataupun melalui  spanduk-spanduk yang dipasang oleh Polres Bangka Barat, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan agar tidka menjadi titik api.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat dengan memasang spanduk larangan membakar lahan dan hutan di lokasi starategis di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan

melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan karena pada musim kemarau seperti saat sekarang sangat berbahaya dan dapat menjadi polusi dan kabut asap serta menganggu kesehatan.

Kabag Ops menambahkan pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 78 ayat (3) Jo. Pasal. 50 ayat (3) hurup D UU no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku pembakaran juga akan di jerat dengan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1). UU no.39 tahun 2014 tentang perkebunan pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 10 tahun dan denmda 10 milyar rupiah

“Kami berpesan kepada masayarakat agar jangan membuka areal perkebunan dengan cara membakar ” ujar kabag ops seizin Kapolres Bangk Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*