Kejadian pengungkapan Kasus tersebut pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekira pukul 15. 30 Wib
pelaku yang diamankan
An.Ya als go 29 tahun
Warga Kp. Senang hati, kel. Sungai daeng, kec. Muntok, Kab. Babar
Pada hari Sabtu tanggal 02 Juni 2018 sekira pukul 15.30 Wib Tim ops pekat menumbing Polres Bangka Barat telah melakukan penangkapan kepada pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis togel an.Ya als Go di Pal 2 kel. Sungai daeng kec. Muntok
kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di dapati Uang pecahan 100.000 (3 lembar) , Pecahan uang 50.000 = 5 Lembar,Pecahan uang 10.000 = 2 lembar Lembar ,Pecahan uang 5000 = 2 Lembar dan 1 unit handpone merk samsung yang di dalamnya terdapat bukti rekapan pemesanan dan pemasangan nomor togel setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Rais Muin S.iK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto S.H S.iK,M,Si mejesakan dari hasil penggeledahan petugas mengamnkan
Barang Bukti
– Pecahan uang 100.000 = 3 Lembar
– Pecahan uang 50.000 = 5 Lembar
– Pecahan uang 10.000 = 2 Lembar
– Pecahan uang 5000 = 2 Lembar
– 1 unit samsung warna silver, sat ini pelaku di lakukan penyidikan di Polres Bangka Barat