Giat Operasi pekat menumbing 2018 Polsek Tempilang telah mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak, Kapolsek Temilang Pimpin langsung Penangkapan Rabu, 30 Mei 2018 pukul 10.00 Wib
Peredaran miras tersebut sudah lama meresahkan warga setempat, Tempatnya di rumah sdri.Rauhun binti Jumadil Desa Sangku Kec.Tempilang Kab. Babar.
Pemilik barang tersebut
Rauhun binti Jumadil, 35 tahun, Ibu Rumah Tangga warga Desa. Sangku Kec. Tempilang Kab.Babar tidak berkutik saat di datangi anggota Polsek Tempilang, di depan petugas pemilik mengakui (memiliki, dan menyimpan) minuman keras jenis arak
Petugas Polsek Menyita
– 36 (tiga puluh enam) botol yang berisi minuman keras jenis arak
– 1 (Satu) jerigen kosong bekas minuman keras jenis arak
– 1 (Satu) ember besar berwarna hitam
Unit Reskrim Polsek Tempilang yg dipimpin kapolsek Tempilang IPTU BOBORY NIKO, SH mendatangi Rumah milik Rauhun binti Jumadil di Desa.Sangku Kec. Tempilang Kab.Babar dikarena ada informasi dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan ada melakukan aktivitas memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan BB (Barang Bukti) berupa minuman keras jenis arak dan melakukan penyitaan terhadap BB (Barang Bukti) tersebut, selanjutnya pemilik minuman keras Jenis arak dilakukan Pembinaan.
kapolsek Tempilang IPTU BOBORY NIKO, SH Seizin Kapolres Bangka Barat mebenarkan kejadian tersebut untuk saat ini pelaku sudah diambil Keterangannya oleh Penyidik unit Reskrim Polsek Tempilang