Polsek Muntok telah mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis arak pada hari Sabtu, 02 Juni 2018 pukul 18.45 Wib. Petugas telah menangkap Renaldestrio Als Jio (JI) di Rumah pelaku di Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. bangka barat.
Unit ResIntel Sek Muntok langsung mendatangi tempat dimana diduga sdr. Renaldestrio als Jio (JI) bin Redial berjualan Miras jenis arak dirumahnya di kp. Teluk rubiah kel. Tanjung kec. Muntok Kab.Babar berawal dr adanya informasi dr masy. Bahwa ybs ada melakukan aktivitas memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Sdr. Renaldestrio bin Redial, maka ditemukan BB berupa minuman keras jenis arak dan melakukan penyitaan thd BB tsbĀ Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa:
– 1 derigen berisi 20 (dua puluh ) liter yang berisi minuman keras jenis arak.
– 4 (empat) kuncit/bungkus yang berisi minuman keras jenis arak.
Kapolsek Kelapa Iptu Christo, N.Y.T. Nender, S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki penjualan miras di wilayah hukum Muntok. Kini pelaku dan barang Bukti diamankan di Mapolsek Jebus dan pelaku diberikan pembinaan.