Home » HEADLINE » Polsek Jebus ungkap Kasus perjudian jenis Togel
IMG-20180527-WA0086

Polsek Jebus ungkap Kasus perjudian jenis Togel

Pelaku jual togel di seputran Pasar Parittiga , pelaku diamankan di Pasar Pengungkapan tersebut pada hari minggu  tanggal 27 Mei 2018 sekira Pukul 09.00 Wib.
pelaku yang diamnakan an Co 47 tahun warga Jln.Kimjung Ds.Puput Kec.Paritiga Kab. Babar
Pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 09.00 Wib anggota Sat Reskrim Sek jebus telah melakukan penangkapan kepada pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis togel an.Co Pasar ikan Paritiga.
kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di dapati Uang pecahan 100.000 (1 lembar) , Pecahan uang 20.000 = 5 Lembar,Pecahan uang 10.000 = 8 Lembar ,Pecahan uang 5000 = 15 Lembar dan 3 lembar kertas rekapan Togel setelah itu pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono sizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan petugas mengamankan pelaku dan Barang Bukti di Mapolsek jebus
– Pecahan uang 100.000 = 1 Lembar
– Pecahan uang 20.000 = 5 Lembar
– Pecahan uang 10.000 = 8 Lembar
– Pecahan uang 5000 = 15 Lembar
– 3 lembar kertas rekapan Togel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*