Pada Hari Selasa, 01 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Dusun Tanjung Ru Desa Bakit Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat telah terjadi tindak pidana pengeroyokan sesuaidengan Laporan polisi LP/B- 145 /V/2018/Babel/Res Babar/Sek Jebus, tgl 24 Mei 2018.
Korban bernama Rusli (42) seorang buruh harian beralamat di Desa Bakit Kec. Parit Tiga Babar mendapat tindak pidana pengeroyokan oleh pelaku bernama If (19) warga Desa Semulut Kec. Parit Tiga Babar dibantu oleh kedua teman pelaku Id (27) DPO dan Ta (16) DPO
Kejadian bermula pada tanggal 01 Mei 2018 pukul 22.00 wib terjadi tindak pidana pengeroyokan bertempat di Dusun Tanjung Ru Ds. Bakit Kec. Parit Tiga Babar. Korban bersama teman-temannya sedang duduk diwarung. Kemudian korban memanggil pelaku untuk menanyakan permasalahan perkelahian di Bumdes Desa Bakit.
Mendengar hal tersebut korban merasa tidak senang dengan korban dan memaksa untuk berkelahi denga korban satu lawan satu. Pelaku langsung memukul wajah korban dan tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Pada hari Kamis, 24 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 Wib petugas mendapat informasi bahwa pelaku An. If sedang berada di warung Desa Semulut kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Jebus langsung menuju ke tempat tersebut dan mengamankan Sdr. If kemudian membawa pelaku ke Polsek Jebus
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat dua pelaku yang masih DPO karena turut melakukan pengeroyokan kepada korban. Pelaku bernama If telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan dan prtugas sedang melakukan pencarian terhadp dua pelaku lainnya yang masih buron.