Home » HEADLINE » Polsek Jebus Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Telak Kec. Parit Tiga
IMG-20180508-WA0469

Polsek Jebus Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Telak Kec. Parit Tiga

Pada tanggal 02 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan  oleh Arwindo (23) warga Desa Kapit Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat terhadap korban yang bernama  Edo Winardi (22) warga Desa Telak Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat.
Pengeroyokan dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan teman korban. Kejadian bermula saat korban dan teman korban didatangi oleh pelaku dan pelaku langsung memukul teman korban. Kemudian korban berusaha melerai keduanya namun korban dipukuli di bagian kepala sebanyak sepuluh kali. Selain itu pelaku juga memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis kanan.
Kemudian pada hari Selasa, 08 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 Wib pelaku diamankan unit Opsnal Polsek Jebus saat bersembunyi di kontrakan di daerah Selindung, Pangkalpinang. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa pemukulan tersebut dilakukan bersama teman pelaku bernama Wira yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku melarikan diri masing-masing dan tidak mengetahui keberadaan satu sama lain.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H, S.I.K., M.Si  menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut.
“Pelaku sempat bersembunyi di kontrakan daerah Selindung dan tidak menunggu waktu banyak kami langsung menciduk pelaku di kontrakan tersebut”, ujar Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.I.K.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*