Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP/B-52/V/2018/Babel/Res Babar/ SPKT pada tanggal 02 Mei 2018 di Komplek Pemda Babar.
Kejadian bermula pada tanggal 02 Mei 2018 sekitar pukul 07.15 Wib di kediaman korban Isa Asadi (54). Pada saat itu korban bersama istri korban baru tiba di rumah korban. Saat sang istri memasuki rumah, kemudian melihat tas yang berada di atas meja beserta TV 32 Inch merk Sharp dan tabung gas ukuran 3 kg dan sepatu olahraga tidak ada lagi di tempat (hilang).
Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 15 Mei 2018 pukul 02.00 wib, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah pelaku Maulana(18) warga Pal 3 Ds. Belo Laut dan Kevin Nababan (17) yang berperan membantu pelaku menjual barang curian).
Dari keterangan pelaku Maulana bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama 1 orang pelaku lain An. Oji yang masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain:
– 1 unit TV 32 Inch merk Sharp
– 1 buah tabung gas 3 Kg
Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Mu’in S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyelidikan.