Polres Bangka Barat tangkap pelaku tindak pidana curat di Kecamatan Muntok, 27 April 2018.
Pelaku atas nama RI(21) dan DO(16) ditangkap di Dusun Daya Baru Pal 4 Kec. Muntok pada tanggal 27 April 2018 karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga tempat yang berbeda.
Pelaku mencuri di tiga tempat yang berbeda diantaranya kediaman:
– M.Hendri (38) Kp. Daya baru Ds. Air belo
– Suveriyadi (35) Kp.Daya baru Pal 4
– Zulkifli (36) Kp. Daya Baru Ds. Belo laut
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
– 2 unit Handphone merk Samsung J7 Pro dan Xiaomi Redmi 4
– 1 buah flashdisk
– 2 ekor kucing Anggora warna putih.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ra’is Muin, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H, S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa pelaku tersebut merupakan kawanan pelaku curat yang sudah menjadi target petugas. Kasat juga menambahkan sesuai dengan kerugian korban yang dicapai hingga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk keperluan penyidikan selanjutnya.