Pelaku Penjualan arak diamankan pada hari Jumat tangal 20 April 2018 sekira pukul 23.00 Wib oleh Unit opsnal polsek muntok, pelaku Tindak Pidana Ringan menjual minuman keras jenis arak
Polsek mentok mengamankan dua orang Pelaku Sdr.AKIUN als KIUN 49 Tahun warga Dsn. Tg.ular Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan Sdr.sudiana als Dian 35 tahun warga kp.air samak Kec.Muntok Kab Bangka Barat.
Dari tangan pelaku petugas juga mengamnkan Barang Bukti
3 bungkus plastik bening berisi minuman keras jenis arak
3 botol ukuran sedang jenis aqua berisi minuman keras jenis arak
6 botol ukuran besar botol aqua yg berisi minuman keras jenis arak
1 jerigen ukuran 18 liter warna putih yang berisi minuman keras jenis arak
3 jerigen kosong warna putih bekas isi minuman keras jenis arak.
Pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 23.00 WIB unit opsnal polsek muntok yg dipimpin oleh kapolsek muntok melakukan kegiatan Operasi Kepolisian, dan ketika itu unit opsnal mendapatkan serta mengamankan dua pelaku penjual minuman jenis arak atas nama sdr.Akiun dan sdri.Dian sedang duduk diatas motor di daerah simpang Menumbing menunggu pembeli minum keras jenis arak tersebut,dan setelah dilakukan pemeriksaan sdr.AKIUN mengakui bahwa arak Tersebut miliknya serta di Bantu oleh sdr.DIAN untuk di jualkan secara eceran,arak tersebut di simpan oleh pelaku sdr.AKIUN di rumah nya dusun tg.ular serta arak tersebut dibeli oleh sdr.AKIUN dari kota Pangkalpinang,
Kapolsek Mentok IPTU Candra Wijaya S.H MH seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut
Atas kejadian tersebut kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Muntok untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.