Home » HEADLINE » Resahkan Warga Penjual Arak Ini diamankan
IMG-20180421-WA0008

Resahkan Warga Penjual Arak Ini diamankan

Pelaku Penjualan arak diamankan pada hari Jumat tangal 20 April 2018 sekira pukul 23.00 Wib oleh Unit opsnal polsek muntok, pelaku Tindak Pidana Ringan menjual minuman keras jenis arak
Polsek mentok mengamankan dua orang Pelaku Sdr.AKIUN als  KIUN  49  Tahun warga Dsn. Tg.ular Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan Sdr.sudiana als Dian 35 tahun warga kp.air samak Kec.Muntok Kab Bangka Barat.
Dari tangan pelaku petugas juga mengamnkan Barang Bukti
 3 bungkus plastik bening berisi minuman keras jenis arak
 3  botol  ukuran sedang  jenis aqua  berisi minuman keras jenis arak
 6 botol  ukuran besar botol aqua yg berisi minuman keras jenis arak
 1 jerigen ukuran 18 liter  warna putih yang berisi minuman keras  jenis arak
3 jerigen  kosong warna putih bekas isi minuman keras jenis arak.
Pada hari Jumat  tanggal 20 April 2018 sekira pukul 23.00 WIB unit opsnal polsek muntok yg dipimpin oleh kapolsek muntok melakukan kegiatan Operasi Kepolisian, dan ketika itu unit opsnal mendapatkan serta mengamankan dua pelaku penjual minuman jenis arak atas nama sdr.Akiun dan sdri.Dian  sedang duduk diatas motor di daerah simpang Menumbing  menunggu pembeli minum keras jenis arak tersebut,dan setelah dilakukan pemeriksaan sdr.AKIUN mengakui bahwa arak Tersebut miliknya serta di Bantu oleh sdr.DIAN untuk  di jualkan secara eceran,arak tersebut di simpan oleh pelaku sdr.AKIUN di rumah nya dusun tg.ular serta arak tersebut dibeli oleh sdr.AKIUN  dari kota Pangkalpinang,
Kapolsek Mentok IPTU Candra Wijaya S.H MH seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut
Atas kejadian tersebut kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Muntok untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*