pada hari selasa tangal 17 April 2018 sekira pkl 16.00 wib bertempat di rumah orang tua Sdr.Amen , Kp.sawah Kel. Tanjung Kec. Muntok telah diamankan 5 (Lima) orang pelaku Tindak Pidana Perjudian.
Kapolsek mentok turun langsung dalam pengkapan, Tepat perjudan sudah sangat meresahkan warga sekitar, Berawal dari informai massyarakat identitas pelaku yg diamankan:
1. Teng ngin men als amen,51 Thn, buruh harian, Kp.sawah Kel.Tanjung Kec. Muntok.
2. Teni susanto als aliong ,39 Thn, buruh harian, Kp.sawah Kel.Tanjung Kec. Muntok.
3.Raju laini als Ju ,50 Thn, buruh harian, Kp.sawah Kel.Tanjung Kec. Muntok.
4.Sanjaya als asan,52 Thn, buruh harian, Pasar Muntok Kel.Tanjung Kec. Muntok.
5.Bong Mei als afui,70 Thn, buruh harian, Kp.sawah Kel.Tanjung Kec. Muntok.
Dari hasil penagkapan polsek Mentok juga mengamankan Barang bukti:
– Uang tunai senilai Rp.760.000. (Tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dgn rincian;
– 2 (Dua) lembar pecahan Rp.100.000.
– 8 (delapan) lmbar pecahan Rp.50.000
– 2 (dua) lmbar pecahan Rp.20.000
– 6 (enam) lmbar pecahan Rp.10.000
– 12 (dua belas) lmbar pecahan Rp.5.000
– Kartu Remi 2 (dua) set yang belum terbuka segel merk ikan koki.
– Kartu Remi 4 (empat)set kartu Remi yang sdh dibuka segel.
Kejadian bertempat di rumah orang tua Sdr.amen kp.sawah Kel. Tanjung Kec. Muntok, berawal Kapolsek muntok mendapatkan laporan dari masyarakat adanya TP Perjudian ditempat tersebut kemudian anggota opsnal Polsek muntok yang dipimpin kapolsek mentok melakukan pengerbekan dan kemudian melakukan pemeriksaan serta didapati para pelaku sedang melakukan perjudian kartu remi jenis song di dalam rumah orang tua sdr.amen yang dalam keadaan kosong tersebut Anggota Polsek Muntok kemudian mengamankan 5 (Lima ) orang tersebut
Kapolsek Mentok IPTU Candra Wijaya S.H MH seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan Kejadian Tersebut dan saat ini pelaku & barang bukti diamankan di Polsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut.