Home » POLSEK » MUNTOK » Gugatan Pelaku Penyedia Rumah Bordir Di Tolak Pengadilan Negeri Sungailiat
IMG-20180423-WA0431

Gugatan Pelaku Penyedia Rumah Bordir Di Tolak Pengadilan Negeri Sungailiat

Senyum mengembang di wajah Kapolsek Mentok IPTU Candra Wijaya S.H MH dan jajarannya ketika hakim Pengadilan Negeri Sungailiat  menjatuhkan palu menolak gugatan praperadilan Sdr Kasaman Abas Als Kasman,senin 23 April 2018
persidangan, sore tadi memenangkan Polsek Mentok selaku termohon. Saat itu pemohon Kasaman Abas Als Kasman diwakili kuasa hukumnya, dan Polsek mentok di wakili Kapolsek Mentok IPTU Candra Wijaya S.H MH melakukan sidang Gugatan Praperadilan, sesuai Putusan Permohonan Kasaman Abas Als Kasman selaku pemohon ditolak.
Untuk diketahui gugatan perapradilan diajukan pemohoan Kasaman Abas Als Kasman sebagai pemohon karena keberatan dengan penetapan status tersangka atas dirinya oleh penyidik Polsek Mentok. Pemohon diduga melakukan tindak pidana pasal 506 atau pasal 296 KUHpidana tentang menyediakan rumah Bordir atau memberi sarana dan menikmati hasil untuk orang lain berbuat cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan
” Permohonan gugatan praperadilan dari pemohonan sdra. Kasman abas als kasman bin abas (alm) .
Dari Penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan yang di ajukan seluruhnya hakim memutuskan seluruhnya harus di tolak ” ujar kapolsek mentok sizin kapolres Babar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*