pada hari Sabtu 17 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan oleh unit opsnal polres babar dan kanit spkt 1 pelaku pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP / B-15/II/Babel/Res Babar / SPKT tanggal 20 Februari 2018.
Indentias pelaku yg diamankan Ad 36 Tahun warga Perumnas Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Babar
Curat tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 00.30 Wib di Kadur Dsn. II Ds. Air Belo Kec. Muntok dgn korban An. Rohaini Indah Lestari. Pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan mengambil 1 unit HP Xiaomi Redmi 4 warna gold dan 1 unit HP Nokia 130 warna hitam sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa TSK pencurian tersebut adalah Sdr. Adi Suhardi Als Andi, kemudian anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Kp. Perumnas Kel. Sungai Daeng Muntok saat sedang bekerja membangun rumah daerah Perumnas Muntok. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku menginap dan diamankan barang bukti curian 1 unit HP Xiaomi Redmi 4 warna Gold dan 1 unit HP Nokia 130 warna hitam.
Bb yg diamanka
– 1 unit HP Xiaomi Redmi 4 warna gold.
– 1 unit HP Nokia 130 warna hitam
– 1 unit HP Samsung J1 Ace warna putih
Kasat Reskrim AKP Elpiyadi Seizin Kapolres Babar membenarkan kejdaian tersebut dan kedua TSK diamankan di Mapolres Bangka Barat.