Telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Jumat, 23 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 malam di Dusun Parit 4 Desa Sekarbiru Kec. Parit tiga Muntok.
Korban pencurian, Indah Lestari(22) warga Dusun Parit 4 Desa Sekarbiru sedang tertidur di kontrakannya di dusun Parit 4 tersebut. Saat terbangun pukul 23.30 Wib, korban menyadari bahwa Handphone yang sedang di Charge yakni Oppo A37 warna putih gold dan Mito warna hitam sudah tidak ada lagi di lantai kamarnya.
Adik korban mengatakan kepada korban bahwa pada saat korban tertidur, ada orang yang masuk ke kamar korban dan mengambil kedua handphone korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.3.500.000,-.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Riko(23) warga Air Kuang Kec. Jebus Kab. Bangka Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 27 Maret 2018 pukul 20.00 Wib saat korban sedang berada di salah satu Konter Handphone. Dari tangan pelaku, petugas mendapati 1 Unit Handphone Oppo A37 warna putih gold yang diduga milik korban dan 1 bilah pisau.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya Inisial PIT yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga Handphone Mito tersebut dibawa oleh PIT pulang ke Permulutan, Sumsel.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono,S.IK seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa pelaku berkomplot dengan PIT yang masih dalam proses pencarian petugas. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Jebus dan barang bukti berupa 2 unit Handphone dan 1 unit Sepeda Motor Honda Fit S telah diamankan oleh petugas Polsek Jebus untuk keperluan penyelidikan.