Home » HEADLINE » Polsek Jebus Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Parit Tiga
IMG-20180329-WA0139

Polsek Jebus Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Parit Tiga

Tindak pidana pencurian ini terjadi sekitar tiga minggu yang lalu tepatnya pada hari Sabtu, 03 Maret 2018 di Desa Cupat Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat. Korban atas nama Alex Alatas (25) melaporkan kejadian yang terjadi padanya ke Mapolsek Jebus dan dilakukan penyelidikan.
Kejadian tersebut bermula  di rumah kontrakan korban di Desa Cupat pada tanggal 03 Maret 2018. Korban sedang mengecharge HP milik korban Merk Samsung Galaxy A5 di dapur sedangkan HP merk Oppo disimpan di bawah tumpukan baju di dalam lemari milik korban. Setelah itu korban berangkat untuk pergi kerja dan dirumah korban terdapat kakak korban bernama Sapira. Saat itu Sapira sedang mencuci pakaian dan tidak mengetahui kalau korban sedang mengecharge Handphone.
Sekitar pukul 17.00 Wib korban pulang dari bekerja terkejut saat hendak melihat handphone yang sedang dicharge sudah tidak ada lagi ditempatnya. Begitu juga dengan HP Oppo milik korban sudah raib dari lemari Pakaian korban.
Kemudian pada hari Rabu, 28 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 Wib, Polsek Jebus mengamankan pelaku atas nama
 Andre Andiano(21). Pelaku diamankan petugas saat baru pulang bekerja di Pantai Cupat. Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Samsung A5 dan Oppo warna biru hitam.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.IK seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Pelaku kini diamankan di Polsek Jebus untuk kepentingan penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*