Home » HEADLINE » Polres Bangka Barat Konfrensi pers kasus penipuan jadi satpam pt.timah
IMG-20180329-WA0340

Polres Bangka Barat Konfrensi pers kasus penipuan jadi satpam pt.timah

Konfrensi Pres dilaksanakan Pada hari Kamis 22 Maret 2018, penangkapan pelaku
Pada hari rabu tanggal 21 maret 2018 sekira pukul 16.00 wib,Sat Reskrim Polres Bangka Barat telah mengamankan sebanyak 1(satu) orang tersangka yang di duga sebagai mana telah melakukan penipuan
Dari tersangka telah diamankan barang bukti berupa
1 (satu) set baju satpam lengkap
1 (satu) lembar kertas penempatan yang di janjikan oleh tersangka
Tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun. Tersangka telah melakukan penipuan sebanyak 24 kali dengan total kerugian sebesar Rp.180.000.000,- dengan modus menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan sebagai satpam PT.TIMAH dengan cara membujuk dan meyakinkan korban supaya mau di bantu tersangka untuk memasukkan anaknya sebagai satpam PT.TIMAH melalui PT.CAKRA
Namun baru satu orang yang melapor
Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 16.00 wib telah datang ke Mako Polres Babar seorang laki-laki bernama Sdr. Aldi Lesmana Alfianto bin Dedi Yohanes untuk melaporkan tindak pidana Penipuan yang terjadi terhadap dirinya. Berdasarkan Laporan Polisi LP/B-24/III/2018/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 21 Maret 2018.
– Identitas palapor/korban:
Nama: Aldi Lesmana Alfianto bin Dedi Yohanes
Umur: 21 Tahun
Pekerjaan: Buruh Harian
Alamat: Jl. Kp. Sawah Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Babar
– Identitas pelaku:
Nama: Ra
Umur: 23 Tahun
Pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2017 sekira pukul 19.30 wib telah terjadi tindak pidana Penipuan dirumah Sdr. Aldi Lesmana Alfianto Jl. Kp. Sawah Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Babar datanglah seorang laki-laki yang bernama Sdr. Ra menawarkan pekerjaan sebagai Satpam PT. TIMAH kepada Sdr. Aldi Lesmana Alfianto, kemudian Sdr. Rahmat Fitrah memberitahukan kepada Sdr. Aldi Lesmana Alfianto bahwa tidak ada pembukaan pekerjaan untuk masuk sebagai Satpam PT. TIMAH untuk menjadi Satpam PT. TIMAH hanya bisa dengan cara jalur belakang, Beberapa hari kemudian Sdr. Ra datang kembali dan meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Aldi Lesmana Alfianto untuk memberikan  mempermudah berkas, Satu minggu kemudian Sdr. Ra datang kembali dan meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk melancarkan berkas Sdr. Aldi Lesmana Alfianto tersebut dan satu minggu kemudian Sdr. Ra datang kembali dan meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah itu Sdr. Ra memberikan seragam Satpam kepada Sdr. Aldi Lesmana Alfianto lalu satu minggu kemudian Sdr. Ra meminta uang kembali sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk mempercepat berkas dan penempatan kerja Sdr. Aldi Lesmana Alfianto beberapa hari kemudian Sdr. Ra datang kembali dan memberikan kertas penempatan kerja bahwa Sdr. Aldi Lesmana Alfianto ditempatkan di Sungailiat kemudian pada tanggal 3 Januari 2018 Sdr. Aldi Lesmana Alfianto beserta orangtua diminta untuk datang ke PT. CAKRA di Pangkalpinang setelah ditanyakan kebenarannya di PT. CAKRA ternyata tidak ada berkas Sdr. Aldi Lesmana Alfianto tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Babar
Kabg ops polres bangka barat kompol Febriandi Aloho SH SIK MH seizin Kapolres bangka Barat menjelaksan kasus tersebut di tangani unit kasat reskrim polres bangka barat, Bagi Masyarakat yang merasa tertipu rekrumen Satpam PT Timah agar segerah melaporkan ke Polres Bangka Barat, untuk sementara baru dua orang yang melaporkan ke Polres Bangka Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*