Dua personil Polres Bangka Barat menghadiri sidang tilang R2 dan R4 pada hari Jumat, 23 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Sesuai dengan perintah Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto,S.H,S.IK,M.Si bahwa kepada anggotanya yang terjaring dalam Operasi Gaktiplin Sie Propam Polres Bangka Barat yang dilaksanakan beberapa pekan lalu harus mengikuti sidang tilang di PN Sungailiat karena tidak memiliki kelengkapan saat berkendara. Terlebih dilaksanakan pemeriksaan terhadap surat menyurat kendaraan anggota.
Personil yang terjaring dalam operasi gaktibplin yang dilaksanakan oleh Sie Propam bersama dengan Satlantas Polres Bangka Barat ini sebanyak empat personil. Dua diantaranya tidak hadir dalam sidang tilang tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto,S.H,S.IK,M.Si menegaskan bahwa jika anggotanya terbukti melanggar peraturan maka tidak akan dibeda-bedakan. Harus mengikuti sesuai dengan Standar Operasional yang berlaku.
“Ini akan membuat efek jera bagi anggota yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Kita sebagai Anggota Polri harus menjadi contoh dan teladan apabila berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan”, Tegas Kapolres.