Pada hari Selasa tgl 06 Maret 2018 sekira pukul 01.15 wib bertempat di kontrakan pelaku di Kp. Teluk Rubiah Kel.Tanjung kec. Muntok kab. Babar dan sekira Pukul 02.10 WIB bertempat di rumah pelaku yang beralamat di Kp.Menjelang Kel. Tanjung Kec.Muntok Kab.Babar telah dilakukan
penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
identitas pelaku Ju Als De 31 th
Warga Kp.Teluk Rubiah Kel.Tanjung kec. Muntok kab. Babar, Tr Als Bo
40 th warga Kp.Menjelang Kel.Tanjung Kec.Muntok Kab. Babar.
Pada hari Selasa tgl 06 Maret 2018 sekira pukul 01.15 wib bertempat di rumah pelaku Kp.Teluk Rubiah Kel.Tanjung kec. Muntok kab. Babar tlh dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu berawal dari informasi dr masyarakat tentang rumah pelaku yang sering dijadikan pesta narkoba,dan selanjutnya Anggota gabungan polsek muntok dan anggota intelkam res babar yg dipimpin oleh Kapolsek Muntok melakukan penangkapan dan penggeledahan thd pelaku An.Ju Als De dan ditemukan barang bukti berupa :
– 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yg diduga sabu-sabu.
– 1 (satu) unit HP merk strawberry warna biru mudah.
– bukti transfer uang Bank mandiri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan Tsk bahwa mendapatkan narkotika tsb dari Tsk An.bo Als Bo yg kemudian pada pukul 02.10 WIB dilakukan penangkapan di rumah Tsk An. bo Als Bo tersebut yang beralamat di Kp.Menjelang Kel.Tanjung Kec.Muntok Kab. Babar. dan di temukan barang bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
– 1 (satu) unit HP merk xiomi warna putih
– 10 Paket Narkoba hasil pengembangan
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek muntok guna penyelidikan tidak sampai disitu Polisi melakukan pengembangan dan medapatkan barang bukti sebayak 10 paket
Kapolsek Mentok IPTU candra wijaya seizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Mentok guna pemeriksan lebih lanjut