Pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 sekira pkl 13.00 Wib bertempat di kolong mayat dan kolong jack Dsn Tayu Desa Ketap Kec Jebus Kab Babar telah dilaksanakan himbauan kepada para pemilik dan pekerja TI rajuk agar tidak melakukan aktifitas TI dikolong tersebut dan membongkar Ponton TI rajuk .
Adapun Jumlah Ponton TI rajuk dikolong Mayat 24 (dua puluh empat) Unit, dikolong Jack 16 ( enam belas) Unit, rata – rata Pemilik ponton dan pegawai merupakan pendatang dari palembang dan para pekerja TI juga membuat Kem – kem / pondok tempat untuk tempat tinggal.
Anggota Reskrim Polsek Jebus , Anggota Intelkam Polsek Jebus dan Bhabinkamtibmas Desa Ketap
memberikan himbauan kepada para Pemilik dan penambang untuk menghentikan aktifitas penambangan
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Babar menjelaskan Giat himbauan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Jebus tersebut apbila tidak mengindahkan akan dilakukan penegakan hukum