Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Kecamatan Kelapa. Kejadian tersebut terjadi di area kebun sawit desa Mancung pada tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib. Polsek Kelapa akhirnya menerima laporan ke Mapolsek Kelapa pada hari Senin tangga; 19 Februari 2018.
Pelaku tersebut berprofesi sebagai oknum guru mencabuli muridnya yang berinisial MP. Kejadian bermula pada hari Kamis, 08 Februari 2018 ibu korban akan menjemput anaknya yang pulang sekolah. Steleah ibu korban sampai di sekolah tersebut, ia tidak menemukan anaknya disana. Setelah ibu korban kembali ke jalan pulang ke rumah, tidak jauh dari tempat sang ibu melihat korban sedang berjalan kaki menuju ke rumah. Melihat gelagat aneh dari korban, ibu korban menanyakan korban dari mana. Korban menjawab bahwa ia dari sekolah. Tetapi ibu korban merasa tidak yakin dan menyanyakan lagi kepada korban. Akhirnya korban menjawab dengan jujur bahwa diajak pelaku jalan-jalan ke jembatan Desa Mancung untuk melihat buaya.
Dari pengakuan korban, ia diajak ke area kebun sawit tidak jauh dari jembatan Mancung. Pelaku telah mecium bagian wajah, leher, dan bagian atas korban Kejadian tersebut berlangsung selama 30 menit di dalam mobil milik pelaku. Setelah itu korban diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya di Desa Mancung. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban memberitahu kepada ayah korban dan melaporkan ke Mapolsek Kelapa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Iptu Hafid Firmansyah, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H., S.IK., M.Si. menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 20 Maret 2018 pelaku telah diamankan anggota Sektor Kelapa pukul 11.00 di sekolah tempat ia mengajar. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggali motif pelaku melakukan pencabulan tersebut dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Kelapa untuk untuk di kakukan pemeriksaan