Kapolres Bangka Barat melakukan Pengecekan TI di sungai rambat dan Himbauan keras kepada pemilik TI disepanjang sungai Rambat,Sabtu 27 Januari 2018 pukul 09.00 wib.
Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si hari ini memberikan himbauan keras kepada para penambang di Dermaga Rambat. Dalam himbauan tersebut kapolres menyampaikan agar tidak ada lagi aktifitas TI di Sungai Rambat apabila masih dilakukan akan dilakukan Tindakan Tegas dan Penindakan Hukum, tidak itu saja
Polres Bangka Barat dan Polsek Sp. Teritip Juga memasang sepanduk Himbawan yang di pasang di desa rambat yang bertuliskan ”Dilarang melakukan Penambagan di hutan Mangrove dan Das Rambat apabila masih melakukan akan ditindak tegas ”
“Tidak ada lagi aktifitas TI di sepanjang sungai Rambat,apabila masih melakukan aktifitas kita akan lakukan tindakan tegas dan Penindakan Hukum “ujar Kapolres Babar
Dalam giat tersebut Kapolres di dampingi Kabag Ops, Kasat Reskim, Kasat Saabhara dan Kapolsek Sp. Teritip serta anggota,menyisir serta melakukan Pengecekan sepanjang sungai Rambat dengan menggunakan Perahu nelayan, kapolres juga menyisiri ke dalam lokasi hutan bakau dan menemukan kurang lebih sebanyak 120 unit TI tower yang bekerja di sepanjang sungai Hutan bakau,Kapolres juga menjelaskan sebelunya sudah ada penertiban dan himbawan kepada para penambang,namun pada saat pengecekan tadi pagi sudah banyak kembali para penambang yang melakukan aktifitas TI di sungai Rambat, penambang juga di berikan waktu selama 1 minggu unuk melakukan membokar ti rajuk tersebut
Al imron kades desa rambat juga berharap kepada Pihak Kepolisian agar dapat menertibkan TI di sungai rambat yang selama ini membuat masyarakat resah.
” Saya, selaku kades rambat sangat berharap kepada pihak kepolisian agar dapat menindak tegas giat penambangan di sungai rambat yang meresahkan masyarakat ” harap Kades rambat saat pengecekan bersama Kapolres Babar.