Polsek Jebus menerima laporan pada tanggal 13 Desember 2017 dari korban penipuan bernama Juliandra (37) warga desa Mislak Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
Kejadian bermula ketika korban pergi kerumah saudaranya di Desa Mislak. Kemudian pelaku datang dan menawarkan arisan kepada korban. Mendengar janji manis pelaku, korban pun tergiur untuk mengikuti arisan tersebut karena pelaku menjanjikan uang yang diberikan akan dikembalikan dalam waktu dua minggu.
Setelah menunggu selama dua minggu, uang korban yanv dijanjikan pelaku tak kunjung dikembalikan oleh pelaku dan keuntungan yang diberikan tidak pernah ada. Korban memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku dengan jumlah bervariasi. Hingga total uang korban sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Setelah dilakukan pencarian diamankan pelaku atas nama Eka (36) yang juga warga desa Mislak Kec. Jebus, Kab. Babar.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu lembar surat pernyataan penerimaan uang diatas materai Rp.6000,- . Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jebus untuk kepentingan penyelidikan.