Polsek Jebus menerima laporan dari masyarakat bernama Sugianto (32) warga dusun Johar Desa Ranggi Asam Kec. Jebus pada 06 Desember 2017.
Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 sekitar pukul 14.30 Wib di pinggir jalan Parit 4 dusun Perumnas Desa Sekar Biru Kec. Paritriga Kab. Bangka Barat telah terjadi TP pencurian kendaraan bermotor milik Sugianto. Kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di tempat kerja membersihkan lahan dan meninggalkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci. Korban melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti di dekat sepeda motor korban. Lalu salah satu pelaku turun dan mengambil tas yang digantung di sepeda motor dan mengambil kunci motor sambil berputar di jalan menunggu temannya. Korban mengamati gerak-gerik pelaku lalu kemudian melihat pelaku membuka jok dan kemudian naik sepeda motor tersebut. Lalu pelaku mendorong dan membelokkan motor dan saat itulah korban memergoki pelaku dan pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
Tidak membutuhkan waktu lama sekitar pukul 15.30 wib pelaku diamankan oleh tim gabungan Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus di pinggir jalan di Dusun Perumnas Desa Sekar Biru Kec. Parittiga. Kedua pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor berboncengan.
Pelaku yang diamankan atas nama RI (17) dan HA (20) keduanya warga kec. Jebus, Bangka Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan pelaku yakni sepeda motor yamaha Xeon 125 warna merah hitam dengan nopol BN 8351 MD.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.IK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Jebus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.