Tim gabungan Polres Babar dan Polsek Jebus Ungkap Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Parit Tiga Jebus Selama ini, Kamis,07 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib
Sebelumnya telah terjadi Pencurian dua unit sepada motor berdasarkan laporam Polisi LP / B – 362 / VIII / 2017 / Babel / Res babar / sek jbs tgl 25 agustus 2017 pelapor an Hairul tkp di ds sekar biru kec.parittiga kab babar dan LP / B – 367 / VIII / 2017 / Babel / Resbabar / Sek jbs tgl 26 Agustus 2017 pelapor an Yabani tkp dsn jampan ds kelabat kec.parittiga kab.babar, berdasarkan laporan tersebut Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus mulai melakukan Penyelidikan
Dari informasi masyarakat Tim gabungan Pada hari Kamis tgl 07 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib di dsn jampan ds kelabat kec.parittiga kab.babar melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curanmor di 2 TKP di wilkum polsek jebus degan identitas TSK an Akmal 36 th warga dsn jebu laut ds kelabat kec.parittiga kab.babar( KTP berasal dari Ogan Ilir sumsel ).
Pelaku mengakui telah mengambil 1 unit spm Yamaha xeon warna merah no.pol BN 8068 MS sendirian dan kemudian menjual kepada sdr LAHAJI dgn harga Rp.2.000.000, selanjutnya pelaku bersama dengan sdr JAY ( dalam pencarian DPO ) mengambil 1 unit spm honda Revo warna merah hitam dan kemudian dijual kepada sdr SALEH dengan harga Rp. 1.300.000,-
Sebelum menjual sepeda motor Yamaha Xeon pelaku terlebih dahulu merubah warna sepeda motor dengan cat semprot menjadi warna hitam sedangkan sepeda motor Honda revo menjadi warna biru.
Selanjutnya TIM Gabungan mengamankan 2 orang pembeli Sepedamotor tersebut ( Penadah ) an
SALEH 52 th warga dsn jebu laut ds kelabat kec.parit dan an LAHAJI 35 th
Warga dsn jebu laut ds kelabat kec.parittiga kab.babar
Petugas juga mengamankan barang bukti
– 1 unit spm Yamaha Xeon warna hitam tanpa no pol dgn No ka MH31LB001DK109755 dan no sin 1LB-109721 berikut kunci kontak
– 1 unit spm Honda absolute Revo warna hitam tanpa no pol dgn No ka MH1JBC216AK371301 dan no sin JBC2E-1362796 berikut kunci kontak
– 5 buah bagian box sepeda motor Honda Revo warna biru
– 1 kaleng cat semprot merk HIROKI
– uang Rp.300.000,-
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono SIK seizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut dan untuk saat ini Pelaku dan penadah diamnakan di Polsek Jebus Untuk dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut,
”saat pelaku melintas di dsn jampan, anggota yg sudah mengikuti pelaku selama beberapa hari langsung melakukan penangkapan.
setelah diintrogasi, pelaku menerangkan bahwa kedua motor yg dicurinya sudah dijual kpd penadah di jebu laut.
selanjutnya kedua penadah motor curian tsb berhasil diamankan anggota Polsek Jebus yg dibantu anggota gabungan intel & reskrim polres babar ( Tim Gabungan ) ” ujar Kapolsek Seizin Kapolres Bangka Barat