Pada hari Jumat 01 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wib di jalan veteran desa Air Lintang Kecamatan Tempilang telah terjadi tindak pidana pengeroyokan oleh Aysti Als Nanda (21) yang beralamat di Desa Air Lintang yang bekerja sebagai buruh harian dan Wendi (24) beralamat di Desa Air Lintang yang bekerja sebagai buruh harian.
Setiba di jalan veteran desa Air Lintang, kedua pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di lapangan bola persit. Kemudian pelaku langsung menantang korban untuk berkelahi dan korban dikejar pelaku sampai ke jalan veteran Desa Air Lintang. Korban terus dipukuli dengan kayu hingga berkali-kali oleh pelaku hingga ada masyarakat yang berusaha melerai. Keesokan harinya yakni hari Sabtu, 02 September 2017 petugas menangkap kedua pelaku Aysti dan Wendi.
Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah kayu dengan panjang kurang lebih 70 cm dan diameter kurang lebih 4 cm.
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi S.H , M.H seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan ada
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, kening sebelah kanan dan kiri dan bibir sebelah kanan. Kini pelaku diamankan di Polsek Tempilang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.