Dua orang penambang timah di Aliran Sungai yang beralamat di Jln.Kejaksaan Kel.Sungai Daeng Kec.Muntok Kab.Bangka Barat disergap polisi. Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Muntok Polres Bangka Barat berikut barang bukti (BB).
penangkapan yang dimaksud.
“Pada Hari Senin, Tanggal 14 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIiB, Anggota Polsek Muntok Polres Bangka Barat mengamankan satu unit TI yang sedang beroperasi di Aliran Sungai yang beralamat di Jln.Kejaksaan Kel.Sungai Daeng Kec.Muntok Kab.Bangka Barat.
Pelaku yang diamankan masing-masing satu orang pemilik TI, dan satu orang pekerja. Pelaku disergap atas tuduhan menambang timah tanpa ijin, sekaligus merambah kawasan aliran Sungai
“Satu Orang pemilik TI (bos tambang ilegal) yang diamankan An. Novi (35) Warga Jln.Kejaksaan Kel.Sungai Daeng Kec.Muntok Kab.Bangka Barat. dan satu orang pekerja An. Regi Yansyah (18) Warga Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kec.Muntok Kab.Bangka Barat. Kini tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Muntok Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku digelandang ke Polsek Muntok Polres Bangka Barat usai penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi pada pelaku, diketahui bahwa para penambang ini diduga kuat melanggar hukum.