Pada pukul 10.00 wib, Polsek Jebus menerima laporan dari seorang laki-laki bernama Hamidun(30) bahwa telah terjadi tindak pidana Pemerkosaaan terhadap adik pelapor bunga(21) yang dilakukan oleh adik kandung pelapor sendiri yaitu Sa(24) yang sehari hari bekerja sebagai buruh tani.
Kejadian ini terungkap setelah ada kecurigaan pelapor terhadap korban bahwa korban sedang hamil. Setelah diperiksa, korban sedang mengandung dan berusia 8 bulan. Akhirnya korban mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri (Sa) dengan cara dipaksa akan dipukul dan sudah terjadi 5 kali saat orangtua korban di kebun dari pagi hingga sore hari tidak ada orang dirumah dan hanya ada korban dan pelaku. Korban mengaku takut untuk menceritakan kepada orang lain karena takut pelaku akan melakukan hal yang serupa kepada adik perempuannya.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Bangka barat membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasus ini masih dalan proses penyidikan Polsek Jebus untuk keterangan lebih lanjut,